PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
1. Pengertian
Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2. Perbedaan dengan Pasar Uang
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
3. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a. Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b. Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung tenaga kerja; dan
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
4. Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
a.Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b.Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
5. Tujuan Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
6. Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara.
VISI & MISI
VISI
Menjadi Bursa Yang Kompetitif dengan Kredibilitas Tingkat Dunia
MISI
• Pillar of Indonesian Economy
• Market Oriented
• Company Transformation
• Institutional Building
• Delivery Best Quality Products & Services
OBJECTIVES
• Liquidity
• Market Integrity
CORE VALUES
1. Integrity
2. Quality Orientation
3. Accountability
4. Institutional Building
5. Responsive
CORE COMPETENCIES
1. Integrity
2. Customer Service
3. Time Management
4. Commitment
5. Continuous Improvement
6. Accountability
7. Teamwork
8. Learning Orientation
9. Leadership
10. Organizational Awareness
11. Responsiveness
SEJARAH
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
• 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
• 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
• 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
• Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
• 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
• 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
• 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
• 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
• 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
• 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
• 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
• 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
• 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
• Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
• 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
• 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
• 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
• 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
• 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
• 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
• 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
• 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal
STRUKTUR ORGANISASI
DEWAN KOMISARIS
Johnny Darmawan Chaeruddin Berlian I NYoman Tjager Felix Oentoeng Soebagjo Mustofa
DEWAN DIREKSI
Adikin Basirun Eddy Sugito Wan Wei Yiong Ito Warsito Friderica W.
Dewi Uriep B.
Prasetyo Supandi
Keterangan Detail:
DEWAN KOMISARIS
No Nama Jabatan
1. I Nyoman Tjager Komisaris Utama
2. Mustofa Komisaris
3. Chaeruddin Berlian Komisaris
4. Johnny Darmawan Komisaris
5. Felix Oentoeng Soebagjo Komisaris
DEWAN DIREKSI
No Nama Jabatan
1. Ito Warsito Direktur Utama
2. Eddy Sugito Direktur Penilaian Perusahaan
3. Wan Wei Yiong Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
4. Uriep Budhi Prasetyo Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
5. Friderica Widyasari Dewi Direktur Pengembangan
6. Adikin Basirun Direktur Teknologi Informasi
7. Supandi Direktur Keuangan dan SDM
DAFTAR NAMA PEJABAT KEPALA DIVISI / KEPALA SATUAN
No Jabatan Nama
Direktorat Utama
1. Sekretaris Perusahaan Irmawati Amran (Pjs.)
2. Divisi Hukum Dewi Arum Prasetyaningtyas
3. Satuan Pemeriksa Internal Widodo
Direktorat Penilaian Perusahaan
4. Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil I Gede Nyoman B.Y.
5. Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Umi Kulsum
6. Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang Saptono Adi Junarso
Direktorat Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa
7. Divisi Perdagangan Saham Andre PJ Tolle (Pjs.)
8. Divisi Perdagangan Surat Utang & Derivatif Erna Dewayani
9. Divisi Keanggotaan dan Partispan Andi Sudhana (Pjs.)
Direktorat Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
10. Divisi Pengawasan Transaksi Hamdi Hassyarbaini
11. Divisi Kepatuhan Anggota Bursa Kristian S. Manullang
Direktorat Pengembangan
12. Divisi Riset Kandi Sofia S. Dahlan
13. Divisi Pengembangan Usaha Hari Purnomo
14. Divisi Pemasaran Isharsaya
15. Chief Economist Edison Hulu
Direktorat Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko
16. Divisi Operasional Teknologi Informasi Yohanes Liauw
17. Divisi Pengembangan Solusi Bisnis Teknologi Informasi Didit Agung Laksono
18. Divisi Manajemen Resiko Mohammad Mukhlis
Direktorat Keuangan dan Sumber Daya Manusia
19. Divisi Keuangan Yohanes A. Abimanyu
20. Divisi Sumber Daya Manusia Mirna Kurniawati
21. Divisi Umum -
PUSAT INFORMASI PASAR MODAL
Dalam rangka pengembangan pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pendekatan langsung kepada calon pelaku pasar melalui beberapa jalur. Salah satunya adalah dengan pendirian Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) di daerah-daerah yang potensial.
Pada awalnya pendirian PIPM dimaksudkan sebagai perintis / pembuka jalan bagi Anggota Bursa untuk beroperasi di suatu daerah yang potensial. PIPM dapat pula didirikan pada kota-kota yang telah terdapat perusahaan sekuritas, namun dipandang masih memiliki potensi besar untuk lebih dikembangkan lagi. Kegiatan-kegiatan di PIPM meliputi berbagai usaha untuk meningkatkan jumlah pemodal lokal dan perusahaan tercatat dari daerah dimana PIPM berada dan sekitarnya. Jangkauan kegiatan sosialisasi dan edukasi PIPM tidak hanya di kota tempat PIPM berada, namun juga di daerah-daerah sekitarnya.
Pendirian PIPM di suatu daerah sifatnya tidak permanen karena jika perkembangan pasar modal di daerah tersebut sudah baik maka Bursa Efek Indonesia akan merelokasi PIPM tersebut ke daerah potensial yang baru. PIPM yang pernah direlokasi adalah PIPM Denpasar, PIPM Medan, PIPM Semarang dan PIPM Palembang.
Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 12 PIPM yaitu di Balikpapan, Makassar, Manado, Pekalongan, Pekanbaru, Padang, Jember, Pontianak, Yogyakarta, Cirebon, Lampung dan Surabaya.
NSTRUMEN PASAR MODAL
Pasar Modal di Indonesia memiliki beberapa instrumen yang diperjualbelikan. Instrumen-instrumen tersebut dapat digolongkan dalam tiga kelompok besar, yaitu instrumen yang tergolong ke dalam ekuitas, obligasi, dan derivatif.
1. Ekuitas
Instrumen yang akan menambah ekuitas pemilik modal, yaitu saham. Memiliki instrumen jenis ini berarti investor menjadi pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan. Instrumen yang paling dikenal dari pasar jenis ini adalah saham. Ada dua jenis saham yang jamak dipasarkan, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
2. Obligasi
Obligasi berbeda dengan ekuitas yang telah diterangkan sebelumnya. Perusahaan sering memanfaatkan pasar ini untuk mencari pinjaman langsung dari investor dengan menerbitkan suratfixed income securities). utang yaitu berupa dokumen yang menyatakan kesediaannya membayar sejumlah uang tertentu di masa depan. Selain akan membayar uang sejumlah pokok pinjaman yang dipinjamkan investor, perusahaan juga harus membayar bunga pinjaman atau kupon bunga secara berkala. Oleh karena investor akan menerima pembayaran bunga setiap periode dalam jumlah tetap, maka semua efek utang yang diterbitkan perusahaan disebut efek berpendapatan tetap (
3. Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari sekuritas utama yang ada, dalam hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal di Indonesia barulah warrant dan right
1. Warrant merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November 2002, dengan exercise price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I-PT.XYZ, maka anda berhak untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp 1000.
Warrant biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai 'pemanis' buat investor ketika mereka mengeluarkan saham.
2. Right. Mirip dengan warrant, right juga merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Beda dengan warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar antara 1-2 minggu saja.
Contoh: PT. XYZ mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga exercise Rp 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan . Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga Rp 950.
Harga warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham dikurangi harga exercise. Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari harga wajarnya, berarti ada premium yang dibayarkan.
Pelaku Pasar Modal
1. Instansi Pemerintah yang Terkait dengan Bursa Efek
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.
b. Departemen Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu :
1) Kelompok PMA
2) Kelompok PMDN
3) Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie)
c. Departemen Kehakiman
2. Lembaga Swasta Terkait
a. Akuntan Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
b. Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal :
• Membuat berita acar RUPS dan menyusun keputusan RUPS
• Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS
• Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS
• Menjaga dipenuhinya ketentuan quorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar
• Meneliti perubahan anggaran dasar
c. Konsultasi Hukum
d. Penilai (Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan
e. Konsultan Efek (Investment Advisor)
3. Pelaku Pasar Modal
a. Emiten
b. Investor
c. Underwriter
d. Guarantor
e. Trustee
f. Pialang / Broker
g. Securities Company
h. Investment Company
i. BAE
j. BAPEPAM
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Posted on July 28, 2008 by Dev Group on Research & Util
1. Struktur Pasar Modal di Indonesia
2. Corporate Governance
Corporate Governance diperlukan untuk melindungi para pemegang saham yang telah memberikan uangnyakepada manajer perusahaan untuk mengambil keuntungan dari kondisi dimana telah terjadinya pemisahan antara pemilik perusahaan dengan yang mengelola perusahaan. Hal ini terjadi untuk perusahaan yang Go Public dan disebut dengan Agency Problem.para pemegang saham akan memilih Board of Director's untuk menampung aspirasinya, akan tetapi manajer dapat mempengaruhi proses ini untuk kepentingan pribadinya.
REKSADANA
1. Pengertian Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2. Untuk apa membeli Reksa Dana ?
Membeli reksadana dapat diartikan juga seperti menabung. Bedanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan.
Unit penyertaan yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder. Sebagian besar reksa dana yang ada sekarang ini berbentuk reksa dana terbuka.
Reksa dana memiliki dua hal yang sulit dipenuhi oleh pemodal perorangan. Pertama, reksa dana membangun skala ekonomis dalam berinvestasi yaitu melalui penggabungan dana antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain sehingga terhimpun dana yang cukup besar. Kedua, menyediakan tenaga professional pengelola investasi efek secara kolektif.
3. Sejarah Reksa Dana
Awalnya, pada tahun 1822 reksa dana baru dikenal di Belgia dengan bentuk reksa dana tertutup(closed-end fund). Kemudian menyebar ke Inggris dan Skotlandia pada tahun 1860 dengan bentuk Unit Investment Trust. Dan mulai dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920. Tahun 1940, di Amerika Serikat dibuatlah Undang-Undang Reksa Dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940.
Di Indonesia sendiri, reksa dana baru dikenal pada tahun 1990, berdasarkan Kep Menkeu 1548 dengan bentuk reksa dana tertutup. Pada tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka dan berkembang pesat mulai 1996.
Sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.
Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.
Reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar. Melalui reksa dana, investor sudah tidak perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri.
4. Keuntungan Memiliki Reksa Dana
• Pengelolaan secara profesional
Reksa dana dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.
• Pembagian risiko/minimalisasi risiko.
Pola pembagian risiko ini biasa disebut "diversifikasi". Pada diversifikasi, dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi di pasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.
• Kemudahan pencairan.
Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena Anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.
• Kemudahan investasi.
Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
• Keleluasaan investasi.
Dalam reksa dana Anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi Anda.
• Keringanan biaya.
Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila Anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
• Keringanan pajak.
Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga Anda mendapatkan keuntungan yang bersih.
5. Jenis-jenis Reksa Dana
• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
• Reksa Dana Saham
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya
6. Bagaimana Memilih Reksa Dana?
a. Pahami tujuan investasi Anda. Dalam pengertian apa yang ingin Anda lakukan dari dana hasil investasi tersebut? Apakah anda ingin membiayai kuliah anak anda, atau anda ingin membeli rumah. Ataukah anda mempunyai rencana masa depan untuk memenuhi kebutuhan anda, sehingga anda berinvestasi?
b. Kenali profil risiko Anda. Apakah risiko menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam berinvestasi. Kita ambil contoh, seorang investor berinvestasi di pasar saham, risiko yang diambil akan lebih besar dari risiko berinvestasi di pasar obligasi (surat berharga). Jika sebagai investor Anda tidak dapat menerima naik turunnya harga saham dan dapat mengakibatkan emosi, maka disarankan untuk memilih jenis reksa dana yang konservatif.
c. Pelajari alternatif investasi yang tersedia.
d. Pahami risiko yang berkaitan dengan tiap alternatif investasi.
e. Tentukan batas investasi sesuai dengan kemampuan finansial. Apabila tujuan investasi anda jangka panjang, seperti mempersiapkan kebutuhan pensiun, biaya anak kuliah atau meningkatkan nilai kekayaan, maka reksa dana yang tepat untuk anda adalah reksa dana jenis pertumbuhan atau pendapatan. Kalau tujuan investasi Anda untuk memperoleh pendapatan yang tetap selama menjalani masa pensiun, dengan kata lain harus memperoleh penghasilan secara kontinyu, maka reksa dana yang tepat adalah yang menempatkan dananya di obligasi (konservatif) atau pertumbuhan dan pendapatan (kalau Anda tergolong agresif). Sedangkan kalau dana yang Anda hendak investasikan itu sewaktu-waktu diperlukan kembali maka Anda cocok memilih pasar uang atau obligasi jangka pendek
f. Tentukan strategi investasi anda. Dalam menentukan pilihan Anda terhadap suatu produk reksa dana, kami sarankan Anda melihat dan membaca prospektus dari produk reksa dana yang tersedia. Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam memperhatikan prospektus masing-masing reksa dana tersebut yaitu:
g. Portofolio dari produk reksa dana tersebut saham/obligasi/instrumen pasar uang apa saja yang ada didalamnya dan bagaimana dengan bobot mereka masing-masing).
h. Kinerja yang dihasilkan pada masa yang lalu.
i. Pandangan manajer investasi ke masa depan tentang ekonomi makro, mata uang, serta industry trend dari saham yang ada dalam portofolio.
j. Prestasi masa lalu relatif terhadap saingan sejenis dan pasar secara keseluruhan (indeks).
k. Biaya transaksi yang meliputi management fee, sales dan redemption fees.
l. Manfaatkan jasa profesional.
m. Pertahankan tujuan Anda (jangan terpengaruh fluktuasi sesaat).
1. Jenis-Jenis Reksa Dana
Tabel diatas merupakan gambaran secara umum, hal yang terpenting adalah menetapkan tujuan dan jangka waktu anda sebelum memilih suatu reksa dana.
Perlu diingat bahwa tidak semua reksa dana saham mempunyai risiko dan return yang lebih besar dibanding reksa dana campuran, begitu juga untuk jenis reksa dana lainnya.
Selain jenis-jenis reksa dana diatas, masih ada jenis reksa dana lainnya seperti reksa dana indeks dan ETF.
2. Apa itu Reksa Dana Pasar Uang?
Reksa dana Pasar Uang merupakan reksa dana yang mayoritas alokasi investasinya pada efek pasar uang, seperti SBI (Surat Bank Indonesia), surat utang berjangka kurang dari satu tahun, deposito berjangka dan tabungan.
3. Apa itu Reksa Dana Terproteksi?
Reksa dana terproteksi merupakan reksa dana yang waktu pembeliannya ditentukan oleh MI yang menerbitkan dan penjualan hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu. Jika melakukan penjualan sebelum jangka waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan pinalty yang cukup besar.
4. Apa itu Reksa Dana Pendapatan Tetap?
Reksa dana yang alokasi investasinya minimal 80% pada efek pendapatan tetap, seperti surat utang (baik surat utang negara/SUN maupun surat utang perusahaan) berjangka lebih dari 1 tahun.
5. Apa itu Reksa Dana Campuran?
Reksa dana yang alokasinya merupakan kombinasi antara efek ekuitas (saham) dan efek hutang (obligasi) dimana masing-masing efek tidak ada yang melebihi 80%.
6. Apa itu Reksa Dana Saham?
Reksa dana yang alokasi investasinya minimal 80% dari portofolio ke efek ekuitas(saham).
7. Apa itu Reksa Dana Indeks?
Reksa dana indeks merupakan reksa dana yang komposisi portofolionya disusun menyerupai suatu indeks tertentu sehingga return yang diberikan akan setara dengan indeks yang diikutinya.
8. Apa yang Dimaksud dengan Reksa Dana Jenis ETF (Exchange Traded Fund)?
ETF merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa seperti halnya saham, dan kinerjanya mengacu pada indeks tertentu, dapat berupa indeks saham atau indeks obligasi. Para investor pemegang unit ETF dapat dengan mudah bertransaksi unitnya di bursa setiap saat selama jam perdagangan.
Salah satu contoh reksa dana ETF adalah LQ-45. Meskipun harga ETF bisa langsung dapat diketahui saat dibeli dan pembeliannya dilakukan pada saat bursa (tidak melalui MI) tetapi bukan berarti ETF itu saham, ETF berbeda dengan saham, ETF ini memiliki prinsip diversifikasi yang sama dengan reksa dana.
9. Berapa Banyak Produk Reksa Dana yang ada?
Produk reksa dana yang ada di Indonesia sampai dengan akhir tahun 2007 ada 446 reksa dana. Sedangkan reksa dana yang terbit pada tahun 2007 sendiri ada 100 reksa dana.
1. Prospektus Reksa Dana
Prospektus reksa dana merupakan bacaan wajib yang perlu dipahami dan dijadikan acuan sebelum investor melakukan investasi di reksa dana. Biasanya prospektus mendeskripsikan satu jenis reksa dana, namun kadang mendeskripsikan juga beberapa reksa dana sekaligus yang dikelola oleh perusahaan pengelola reksa dana yang sama.
Prospektus ini berguna agar investor bisa mengenali perusahaan dan reksa dana yang mungkin akan menjadi tempatnya berinvestasi. Prospektus akan menjadi bahan pertimbangan investor dalam berinvestasi.
Prospektus akan diterbitkan setiap periode oleh perusahaan pengelola reksa dana.
2. Beberapa Bagian Penting dalam Prospektus Reksa Dana
Ada beberapa bagian penting dalam prospektus reksa dana, diantaranya adalah :
• Sampul depan (front cover)
Memuat tanggal efektif reksa dana pertama kali dikenal, tanggal mulai penawaran, pernyataan disclaimer, penjelasan singkat tentang reksa dana (bentuk, tujuan dan komposisi), informasi penawaran (jumlah UP, NAB, biaya-biaya, minimum pembelian), MI, bank kustodian dan tanggal penerbitan prospektus.
• Istilah dan definisi.
• Informasi/keterangan reksa dana yang ditawarkan
Bagian ini berisi mengenai dasar hukum reksa dana, pembentukan reksa dana, penawaran umum, pihak-pihak yang menempatkan dana awal, manfaat dari investasi pada reksa dana yang ditawarkan dan pengelolaan reksa dana.
• Manajer Investasi.
• Bank kustodian.
• Tujuan dan kebijakan investasi
Sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV. B1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) perlu dijelaskan tentang tujuan dan kebijakan investasi reksa dana yang ditawarkan, batasan-batasan, kebijakan pembagian keuntungan dan proses investasi itu sendiri.
• Metode penghitungan nilai pasar wajar
Biasanya memuat Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-24/PM/2004 19 Agustus tentang tata cara penghitungan nilai pasar wajar dari efek portofolio reksa dana.
• Perpajakan.
• Faktor-faktor risiko.
• Imbalan jasa dan alokasi biaya.
• Hak-hak pemegang unit penyertaan.
• Pembubaran dan likuidasi.
• Pendapatan dari segi hokum.
• Pendapatan akuntan tentang laporan keuangan.
• Tata cara dan persyaratan pembelian UP.
• Tata cara dan persyaratan penjualan kembali UP.
• Tata cara dan persyaratan pengalihan UP.
• Skema pembelian dan penjualan kembali UP.
• Penyebarluasan prospektus dan form pembelian UP.
3. Bagaimana Unit Penyertaan (UP) Ditetapkan?
UP adalah satuan investasi dalam reksa dana. Pada saat penawaran umum perdana, UP ditetapkan Rp 1.000 kecuali reksa dana pasar uang yang selalu ditetapkan Rp 1.000 setiap awal hari bursa.
Akan tetapi harga UP dapat berubah-ubah yang ditentukan oleh NAB/UP.
4. Apa yang Dimaksud dengan NAB per Unit (NAB/UP)?
NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkannya. Setiap reksa dana mempunyai apa yang disebut harga saham atau lazim disebut Nilai Aktiva Bersih (Net Assets Value)/UP yang merupakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dibagi dengan total jumlah unit penyertaan (outstanding UP) atau nilai dari setiap satu unit saham reksa dana.
Bila pada penawaran umum suatu reksa dana terkumpul dana sebesar Rp 100 juta berarti ada 100 ribu lembar UP beredar dengan NAB/UP Rp 1.000.
Misalkan selama suatu periode MI mampu membukukan keuntungan 40% maka dana yang terkumpul akan menjadi Rp 140 juta. Jika sebelumnya NAB/UP sebesar Rp 1.000, kini nilainya naik menjadi Rp 1.400. Misal biaya yang dibebankan 1%, maka NAB Rp 140 juta-1%(140 juta) atau NAB/UP menjadi Rp 1.386. Setelah dikurangi biaya-biaya tersebut, hasil investasi akan menjadi hak investor.
Nilai NAB/UP tidak menggambarkan mahal tidaknya reksa dana.
5. Apakah NAB yang Tinggi Merupakan Indikator yang Baik?
NAB memang mempengaruhi dana kita, akan tetapi NAB bukan harga mati karena perlu dilihat mendalam bagaimana MI mengatur stuktur portofolionya.
NAB besar tapi return tak terlalu bagus berarti MI kurang pintar mengelola dananya. Walau begitu, reksa dana dengan NAB besar memang cenderung lebih “aman” daripada reksa dana dengan NAB rendah.
6. Kapan Investor Mendapat Keuntungan?
Investor akan mendapat keuntungan jika nilai NAB/UP mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan nilai NAB/UP pada saat pembelian.
Sebagai contohnya, pada awal tahun 2007, Manajer Investasi X menerbitkan 1.000.000 lembar reksa dana, dengan harga Rp. 1000. Harga ini bisa dianggap NAB/UP awal.
Pada akhir tahun 2007, nilai investasi meningkat menjadi Rp.1.600 juta (1,6 milyard), akibat kenaikan harga saham yang menjadi portofolio Manajer Investasi X, dan juga pembayaran dividen dan bunga obligasi. NAB/UP baru adalah Rp. 1.600 juta : 1.000.000 = Rp. 1.600.
7. Ilustrasi Mengenai Reksa Dana
Reksa dana ibarat parsel yang berisi banyak makanan tetapi berbeda-beda jenisnya dan jumlah masing-masing jenis juga berbeda yang akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan parsel tadi, reksa dana juga memiliki investasi di lebih dari satu perusahaan. Oleh karena itu, jika salah satu perusahaan yang di investasikan reksa dana mengalami kerugian masih dapat ditutupi dengan investasi yang dilakukan pada perusahaan lain. Dan kerugian yang dialami tidak pada semua uang yang di investasikan, tetapi hanya pada bagian yang di investasikan pada perusahaan yang mengalami kerugian tersebut karena uang sudah di diversifikasikan.
1. Apa itu Bapepam-LK?
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Depertemen Keuangan.
2. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi sehingga dana investor tidak dipegang langsung atau disalahgunakan oleh MI (MI adalah Manager Investasi yang mengelola dana para investor pada reksa dana). Bank kustodian mengawasi setiap penggunaan dana investasi yang ada.
3. Apa Fungsi Bank Kustodian?
Fungsi bank kustodian di Indonesia ada 3, yaitu :
a. Lembaga penitipan dan pengamanan
Semua dana dan efek yang terkumpul dari reksa dana disimpan dan berada dibawah pengawasan bank kustodian.
b. Administrasi
Menghitung NAB dari setiap jenis reksa dana setiap akhir hari bursa yang nantinya akan diumumkan ke masyarakat.
c. Transfer Agent
Melakukan pencatatan seluruh pembelian ataupun pencairan (redemption) oleh masyarakat pemodal serta mencatat setiap account nasabah, disamping itu memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pembelian, pencairan atau pemindahan antar jenis reksa dana.
4. Apa yang Dimaksud Agen Penjual dalam Reksa Dana?
Merupakan bank yang mendapat persetujuan oleh perusahaan reksa dana (asset management) untuk menjual reksa dana. Dalam hal ini agen penjual berbeda dengan bank kustodian, bank yang menjadi agen penjual tidak selalu menjadi bank kustodian.
5. Informasi Mengenai Agen Penjual Reksa Dana bisa Ditemukan Dimana?
Untuk mengetahui mengenai agen penjual dapat dibaca dalam prospektus yang dimiliki oleh perusahaan reksa dana. Atau anda dapat membacanya dalam www.infovesta.com.
1. Apa itu IPO?
IPO (initial public offering) merupakan penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan emiten kepada masyarakat umum dimana saham-saham tersebut selanjutnya akan dicatat dibursa efek.
2. Apa itu Right Issue?
Right Issue atau penawaran atas hak memesan efek terlebih dahulu adalah hal yang melekat pada pemegang saham dimana pemegang saham lama dimungkinkan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Right issue merupakan mekanisme pengeluaran saham baru bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum.
3. Apa yang Dimaksud dengan Emiten?
Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi.
4. Apa itu Capital Gain?
Capital Gain merupakan keuntungan yang didapat dari selisih harga jual dikurangi harga beli.
5. Bagaimana Mendapatkan Capital Gain?
Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Contohnya jika MI berhasil membeli saham dalam harga murah dan menjualnya pada saat harga tinggi.
6. Apa itu Indeks?
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai indeks, lebih baik melihat langsung dari contohnya.
Misalnya terdapat 5 reksa dana saham yang masing-masing memiliki bobot nilai yang sama, yaitu reksa dana a, b, c, d, e maka indeks dapat dihitung dengan menambahkan nilai return masing reksa dana dan akan dibagi jumlah reksa dana yang ada, maka dapat dilihat dengan rumus (a+b+c+d+e)/5.
Tetapi jika reksa dana tersebut mempunyai bobot yang berbeda misalnya untuk reksa dana a bobotnya 20%, b bobotnya 10%, c bobotnya 20%, d dan e masing-masing bobotnya 25%. Maka rumusnya menjadi (0.2*a)+(0.1*b)+(0.2*c)+(0.25*d)+(0.25*e).
7. Apakah Fungsi Indeks?
Indeks digunakan sebagai pembanding untuk mengetahui apakah return reksa dana lebih kecil atau lebih besar dari indeks.
Reksa dana yang baik biasanya memiliki nilai return yang lebih besar dari indeks.
Pengertian Derivatif
Dalam dunia keuangan (finance), derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
Derivatif digunakan oleh manajemen investasi/ manajemen portofolio, perusahaan dan lembaga keuangan serta investor perorangan untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap resiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing "tanpa" mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya (underlying).
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Instrumen Derivatif
Ada banyak sekali instrumen finansial yang dapat dikategorikan dalam kelompok derivatif namun opsi / kontrak berjangka dan swap adalah yang umum dikenal.
• Opsi
Opsi adalah kontrak dimana salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lainnya untuk suatu "hak" (tetapi bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak yang lainnya; misalnya saja ada seseorang yang khawatir bahwa harga dari stok XXX akan turun sebelum ia sempat menjualnya, maka ia membayar imbalan kepada seseorang lainnya (ini disebut "penjual" opsi jual /put option) yang menyetujui untuk membeli stok daripadanya dengan harga yang ditentukan didepan (strike price). Pembeli menggunakan opsi ini untuk mengelola resiko turunnya nilai jual dari stok XXX yang dimilikinya, dilain sisi si pembeli opsi mungkin saja menggunakan transaksi opsi tersebut untuk memperoleh imbalan jasa dan mungkin telah memiliki suatu gambaran bahwa nilai jual XXX tersebut tidak akan turun.
Sebagai lawan dari opsi jual adalah opsi beli atau biasa disebut call option dimana pada opsi beli ini memberikan opsi kepada pembeli opsi hak untuk membeli aset acuan (underlying asset) pada suatu tanggal yang disepakati dengan harga yang telah ditetapkan atau yang dikenal dengan istilah option strike
• Swap
Swap adalah istilah asing yang maknanya adalah "pertukaran" namun di Indonesia istilah juga digunakan secara umum
Perjanjian swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
Selain yang disebut di atas, instrumen derivatif lainnya adalah :
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe KOS Call Option Dan Put Option
Satuan Perdagangan 1 Kontrak = 10.000 opsi saham
Masa Berlaku 1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise) Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS)
Penyelesaian Pelaksanaan Hak Secara tunai pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA
Margin Awal Rp 3.000.000,- per kontrak
WMA (weighted moving average) adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
Strike Price adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise diberlakukan apabila:
110% dari strike • call option, jika WMA price
90% dari strike price£• put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS • Senin – Kamis : Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
• Jum’at : Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak • Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)
2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS (LQ 45 FUTURES)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying LQ45
Multiplier Rp. 500.000 per point indeks
Bulan Kontrak 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan
1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
Jam Trading Hari Senin s/d Kamis : Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat : Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal IDR 3.000.000/ kontrak
3. Mini LQ Futures
Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying : LQ45
Multiplier : Rp. 100.000 per poin indeks
Bulan Kontrak : 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)
Jam Perdagangan : Hari Senin s/d Kamis : Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat : Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day : Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal : 4% dari nilai kontrak
4. LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu :
1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.
Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:
Underlying : Indeks LQ45
Multiplier : Rp.500.000,-
Tipe KBIE
Tipe KBIE Kode KBIE
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan : LQ2WYYMDD
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) : LQ25DYYMDD
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa) : LQ2DYYMDD
Jam Perdagangan : Senin-Kamis : sesi I : 09.15-12.00 WIB
sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at : sesi I : 09.15-11.30 WIB
sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga 0,05 poin indeks
5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying : Dow Jones Japan Titan 100
Multiplier : Rp 50.000 per poin indeks
Bulan Kontrak : 3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
Jam Trading : Hari Senin s/d Kamis : Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
Hari Jumat : Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day : Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
Margin Awal : 4% dari nilai kontrak
Jenis kontrak derivatif
Terdapat dua jenis kontrak derivatif yang dikenali dari cara perdagangannya di pasar yaitu :
• Derivatif yang ditransasikan diluar bursa
Atau dikenal juga dengan istilah "(Over-the-counter (OTC) derivatives) adalah merupakan suatu kontrak bilateral ( melibatkan dua pihak) yang dilakukan diluar bursa ataupun tanpa menggunakan pialang (transaksi langsung antara para pihak). Beberapa produk seperti swap, kontrak serah nilai tukar, dan opsi eksotik (exotic option) yaitu suatu derivatif yang menggunakan fitur sehingga menjadi lebih rumit daripada derivatif yang umum diperdagangkan, misalnya opsi vanili) seringkali diperdagangkan tanpa melalui bursa (OTC). Pasar transaksi derivatif tanpa melalui bursa (OTC) ini sangat besar sekali.
• Derivatif yang diperdagangkan di bursa
Atau disebut juga Exchange-traded derivatives adalah merupakan instrumen derivatif yang diperdagangkan pada bursa perdagangan khusus derivatif (bursa berjangka) ataupun bursa lainnya. Bursa derivatif menjalankan perannya sebagai perantara atas transaksi terkait dan memungut marjin awal (initial margin) dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi sebagai jaminan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar